Selasa, 10 Januari 2012

Ekonomi Pembangunan dengan materi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bintan


BAB I   
                                                                                                                                                                                                                                           PEMBANGUNAN DI INDONESIA

Latar Belakang Masalah
Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertaidengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara. Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.
Yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan GNP riil di negara tersebut. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi. Perbedaan antara keduanya adalah pertumbuhan ekonomi keberhasilannya lebih bersifat kuantitatif, yaitu adanya kenaikan dalam standar pendapatan dan tingkat output produksi yang dihasilkan, sedangkan pembangunan ekonomi lebih bersifat kualitatif, bukan hanya pertambahan produksi, tetapi juga terdapat perubahan-perubahan dalam struktur produksi dan alokasi input pada berbagai sektor perekonomian seperti dalam lembaga, pengetahuan, dan teknik. Reformasi sistem politik di Indonesia baik yang bersifat kelembagaan maupun perundangan memunculkan model perencanaan dan kebijakan pembangunan nasional yang baru mengantikan model perencanaan dan kebijakan lama. Muara dari reformasi ini adalah keinginan untuk melakukan perbaikan-perbaikan atas kelemahan-kelemahan yang timbul dari praktik perencanaan pembangunan maupun kebijakan pembangunan yang sebelumnya pernah diterapkan demi pencapaian tujuan kesejahteraan rakyat sebagaimana di amanatkan oleh konstitusi. Sumberdaya manusia (SDM) merupakan salah satu faktor kunci dalam reformasi ekonomi, yakni bagaimana menciptakan SDM yang berkualitas dan memiliki keterampilan serta berdaya saing tinggi dalam persaingan global yang selama ini kita abaikan.
Ekonomi abad ke-21, yang ditandai dengan globalisasi ekonomi, merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, di mana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi yang sudah pasti dihadapi oleh bangsa Indonesia menuntut adanya efisiensi dan daya saing dalam dunia usaha. Dalam globalisasi yang menyangkut hubungan intraregional dan internasional akan terjadi persaingan antarnegara. Indonesia dalam kancah persaingan global menurut World Competitiveness Report menempati urutan ke-45 atau terendah dari seluruh negara yang diteliti, di bawah Singapura (8), Malaysia (34), Cina (35), Filipina (38), dan Thailand (40). Perwujudan nyata dari globalisasi ekonomi yang akan dihadapi bangsa Indonesia antara lain terjadi dalam bentuk-bentuk berikut: Produksi, di mana perusahaan berproduksi di berbagai negara, dengan sasaran agar biaya produksi menjadi lebih rendah. Hal ini dilakukan baik karena upah buruh yang rendah, tarif bea masuk yang murah, infrastruktur yang memadai ataupun karena iklim usaha dan politik yang kondusif. 
BAB II

GAMBARAN UMUN DAERAH dan ISU STRATEGI

Gambaran Umum Kabupaten Bintan

1.      Kondisi Fisik Lingkungan
Secara keseluruhan luas wilayah Kabupaten Bintan adalah 87.717,84 km2 terdiri atas wilayah daratan seluas 1.319,51 km2 (1,50%) dan wilayah laut seluas 86.398,33 km2 (98,50%). Tahun 2007, Pemerintah Kabupaten Bintan melakukan pemekaran wilayahnya melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kelurahan Toapaya Asri di Kecamatan Gunung Kijang, Desa Dendun, Desa Air Glubi di Kecamatan Bintan Timur, Kelurahan Tanjung Permai, Kelurahan Tanjung Uban Timur di Kecamatan Bintan Utara, Kelurahan Tembeling Tanjung di Kecamatan Bintan Teluk Bintan, Desa Kukup dan Desa Pengikik di Kecamatan Tambelan dan Kelurahan Kota Baru di Kecamatan Teluk Sebong.
Selain itu juga dilakukan Pemekaran Kecamatan melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Toapaya, Kecamatan Mantang, Kecamatan Bintan Pesisir dan Kecamatan Seri Kuala Lobam.  Dengan terjadinya pemekaran wilayah maka jumlah Kecamatan yang terdapat di wilayah Kabupaten Bintan bertambah dari 6 (enam) Kecamatan menjadi 10 (sepuluh) kecamatan, yaitu Kecamatan Teluk Bintan, Sri Kuala Lobam, Bintan Utara, Teluk Sebong, Bintan Timur, Bintan Pesisir, Mantang, Gunung Kijang, Toapaya, dan Tambelan. Secara lebih jelas, orientasi wilayah dan batas administrasi Kabupaten Bintan sebagai berikut:
§  Sebelah Utara             :    Kabupaten Anambas
§  Sebelah Selatan           :    Kabupaten Lingga
§  Sebelah Barat              :    Kota Batam dan Kota Tanjungpinang
§  Sebelah Timur             :    Provinsi Kalimantan Barat

Kabupaten Bintan  memiliki  240 buah pulau besar dan kecil. Hanya 49 buah diantaranya yang sudah dihuni, sedangkan sisanya walaupun belum berpenghuni namun sudah dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, khususnya usaha perkebunan. Dilihat dari topografinya, pulau-pulau di Kabupaten Bintan sangat bervariasi. Umumnya dibentuk oleh perbukitan rendah membundar yang dikelilingi oleh daerah rawa-rawa. Wilayah Kabupaten Bintan merupakan bagian paparan kontingental yang dikenal dengan nama Paparan Sunda.
Morfologi Pulau Bintan tidak memiliki perbedaan ketinggian yang menyolok yaitu antara 0-350 meter dari permukaan laut. Penonjolan puncak-puncak bukit antara lain Gunung Bintan 348 meter, Gunung Bintan Kecil 196 meter. Bukit-bukit lainnya merupakan bukit-bukit dengan ketinggian di bawah 100 meter. Bukit-bukit tersebut merupakan daerah hulu-hulu sungai yang sebagian besar mengalir ke arah Utara dan Selatan dengan pola sub paralel, sedangkan pola anak-anak sungainya berpola sub radial. Sungai-sungai itu umumnya pendek-pendek, dangkal dan tidak lebar.
2.      Iklim dan Kualitas Udara
Secara geografis, wilayah Kabupaten Bintan terletak antara 0°06’17” - 1° 34’52” Lintang Utara dan 104°12’47” Bujur Timur di sebelah Barat - 108° 02’27” Bujur Timur di sebelah Timur. Pada umumnya wilayah Kabupaten Bintan beriklim tropis. Selama periode Tahun 2005-2010 temperatur rata-rata terendah 23,9o C dan tertinggi rata-rata 31,8o C dengan kelembaban udara sekitar 85%.
Kabupaten Bintan mempunyai 4 macam perubahan arah angin yaitu :
§  Bulan Desember-Pebruari              :     Angin Utara
§  Bulan Maret-Mei                            :     Angin Timur
§  Bulan Juni-Agustus                        :     Angin Selatan
§  Bulan September-November          :     Angin Barat
Kecepatan angin tertinggi adalah 9 knot dan terjadi pada bulan Desember-Januari, sedangkan kecepatan angin terendah pada bulan Maret-Mei.















BAB III

PERENCANAAN, ORIENTASI, dan PENYUSUNAN PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL

A.    Perencanaan Pembangunan di Indonesia                                                          
Sejak otonomi daerah digulirkan tahun 2001 lalu, arah dan tujuan pembangunan daerah tidak lagi ditentukan lewat kebijakan pemerintah pusat. Corak penentuan arah dan tujuan pembangunan tak lagi bersifat sentralistik, namun desentralistik yang mendelegasikan kewenangan pembangunan lebih besar kepada pemerintah daerah, baik propinsi, kabupaten dan kota. Opsi untuk memilih desentralisasi adalah konsekuensi dari pilihan politik, di mana pergerakan pembangunan harus linear dengan aspirasi masyarakat daerah. Delegasi kewenangan penentuan arah pembangunan dari sentralistik menuju desentralistik itu dikukuhkan lewat UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan. Dalam proses selanjutnya, lewat evaluasi dan kajian pelaksanaan otonomi daerah, landasan hukum yang memberikan mandat kewenangan kepada pemerintah daerah itu direvisi dengan disahkan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.33 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Delegasi kewenangan dari pusat ke daerah itu diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan birokrasi di daerah dengan model pembangunan yang lebih memberdayakan peran serta masyarakat. pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan publik, mengakomodasi partisipasi masyarakat, mengurangi beban pemerintah puast, mendorong kemandirian serta penyusunan program yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah. (Ryaas Rasyid: 1998).
Rasyid menekankan pentingnya menjadikan kebutuhan dan kondisi masyarakat sebagai inspirasi utama dalam setiap kegiatan, program pembangunan pemerintah daerah. Pendapat itu sejalan dengan pemikiran Harry Hikmat (2009) yang menyatakan, fokus pelaksanaan otonomi daerah pada pendekatan partisipatif yang melibatkan masyarakat, dunia usaha, pemerintah daerah. Kebijakan, strategi dan program pembangunan harus bertumpu pada upaya pemberdayaan potensi lokal atau regional.
Dalam konteks ini, sukses atau tidaknya pelaksanaan otonomi daerah sangat tergantung dengan keseimbangan peran tiga pilar yaitu pemerintah, dunia usaha atau swasta dan masyarakat. Partisipasi aktif dari semua elemen yang ada di daerah itu sangat dibutuhkan agar perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan daerah benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah, berkaitan langsung dengan permasalahan yang di hadapi daerah, serta didukung oleh partisipasi dari pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
Pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah diharapkan dapat mempercepat pembangunan di daerah, dengan lebih mengoptimalisasikan peran birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada publik dan dan memberdayakan kekuatan masyarakat sebagai modal sosial (social capital) yang sangat dibutuhkan dalam proses pembangunan.
Dalam konteks ini, aparatur pemerintah di daerah dituntut untuk lebih kapabel, inovatif dan professional dalam mendesain perencanaan dan program pembangunan. Pemerintah daerah maupun DPRD sebagai pengambil kebijakan (policy maker) harus produktif memformulasikan aspirasi masyarakatnya dan mewujudkan aspirasi tersebut dalam bentuk perencanaan dan program-program pembangunan. Perencanaan maupun program-program pembangunan yang disusun dan dilaksanakan diharapkan dapat memobilisasi partisipasi masyarakat dan mengarahkan potensi sosial dalam menghasilkan produk unggulan yang dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
Pengambil kebijakan juga harus kreatif mengidentifikasi semua potensi dan memberdayakannya sebagai modal pembangunan. Berangkat dari pengalaman selama otonomi daerah dilaksanakan sejak tahun 2001 lalu, tentu banyak hal yang dapat dievaluasi, dengan mengkaji sejauh mana keberhasilan atau kegagalan yang dihadapi oleh birokrasi di daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah. Indikator keberhasilan atau kegagalan tujuan pembangunan di era otonomi daerah dapat dilihat dari sejauhmana efektifitas, efisiensi dari pelaksanaan perencanaan dan program pembangunan.
Fakta menunjukan, pemerintah daerah dihadapai keterbatasan akan kompetensinya dalam merancang maupun melaksanakan perencanaan dan program pembangunan. Fakta itu bisa terlihat dari masalah yang muncul dalam pelaksanaan kebijakan dalam rangka mendapatkan sumber-sumber keuangan untuk menopang program pembangunan yang telah dirancangnya. Dalam kondisi ini, pemerintah daerah banyak memberlakukan peraturan daerah (Perda) yang bermasalah yang menuai resistensi sejumlah pihak seperti swasta, investor dan masyarakat. Menurut catatan Departemen Dalam Negeri, sebanyak 706 Perda bermasalah telah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diawasi. Pada prinsipnya, Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Perda-perda bermasalah itu pada akhirnya mengakibatkan investasi ke daerah menjadi macet. (Gamawan Fauzi: 2009).
Simanjuntak (2008) dalam penelitiannya menemukan bahwa respon pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapat asli daerah (PAD) hingga berhasil menghimpun dana yang kurang lebih dari 30 persen dari anggarannya, tidak terlalu memikirkan dampak negatif dari pungutan PAD. Kegiatan untuk meningkatkan PAD memang adalah upaya yang sah sepanjang tidak menyalahi UU dan peraturan. Namun, perlu disadari adanya kemungkinan imbas negatif (crowding out), tujuan jangka pendek terhadap tujuan jang panjang. Kalau ini tidak disadari tidak mustahil akan menimbulkan dampak negatif bagi pertumbuhan ekonomi (Manggara Tambunan: 2010). Belum lagi ketidakmampuan aparatur daerah dalam mendorong program pelayanan kepada publik. Sebagai ilustrasi mengenai buruknya pelayanan birokrasi di daerah kepada publik dapat dilihat dari hasil survei yang dilakukan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI) yang diumumkan, 24 September 2007 lalu. Survei itu menunjukan jika proses perizinan untuk mendirikan sebuah usaha membutuhkan waktu yang lama. Untuk mendapatkan izin membuka usaha dari pemerintah, rata-rata membutuhkan waktu 86 hari. Proses birokrasi yang berbelit-belit dan memakan waktu yang lama itu kadang juga memunculkan biaya ekonomi tinggi. Seharusnya, pemerintah menyadari pentingnya menciptakan iklim investasi yang baik dengan memangkas perizinan yang berbelit-belit, serta menciptakan efisiensi birokrasi agar memicu investasi untuk menopang pembangunan daerah.
Jika membandingkan dengan Thailand, Malaysia, Filipina, dan Vietnam, Indonesia masih kalah jauh dari sisi pelayanan pemberian izin. Waktu perizinan usaha di Thailand jauh lebih cepat dibandingkan Indonesia. Di Thailand, hanya butuh waktu 33 hari untuk melewati delapan prosedur perizinan. Sementara biaya yang dibebankan hanya 5,8 persen dari pendapatan per kapita. Di Malaysia hanya membutuhkan sembilan prosedur, 30 hari dan 19,7 persen pendapatan per kapita untuk memulai usaha.
Orientasi mendapatkan sumber-sumber keuangan juga menyebabkan munculnya praktik eksploitasi yang mendegradasi eksistensi lingkungan di era otonomi daerah. Pemerintah daerah dengan mudahnya memberikan izin kepada perusahaan tambang untuk Izin Penambangan Daerah tanpa mempertimbangkan kemampuan dan tanggungjawab lingkungan dan sosial perusahaan yang telah rusak akibat eksploitasi pertambangan. Ketidakmampuan pemerintah daerah dalam mendesain perencanaan dan program pembangunan itu pada akhirnya memaksa pemerintah daerah tetap tergantung dengan kucuran uang dari pemerintah pusat. Akibatnya, anggaran negara di era otonomi daerah makin terkuras untuk untuk membiayai sejumlah daerah baru—yang sejak tahun 1999 hingga sekarang, mencapai 524 daerah, yang terdiri dari 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota.
Untuk mendukung penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan di daerah otonom baru, alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang sarana dan prasarana pemerintahan mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Pada tahun 2003, beban DAK yang harus dialokasikan APBN di 22 daerah mencapai sebesar Rp88 miliar. Sementara pada tahun 2008, dengan keharusan menyediakan sarana dan prasarana pemerintahan di 106 daerah, beban DAK meningkat menjadi sebesar Rp362 miliar. Peningkatan signifikan juga terjadi pada pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU). Pada tahun 2003 dengan jumlah daerah otonom penerima DAU sebanyak 370 daerah, beban anggaran DAU yang harus disediakan APBN sebesar Rp76,9 triliun. Sementara pada tahun 2008 dengan adanya penambahan jumlah daerah otonom penerima DAU sebanyak 81 daerah, beban anggaran DAU bertambah menjadi sebesar Rp179,5 triliun. Belum lagi keperluan anggaran untuk membiayai kebutuhan instansi vertikal. Pada tahun 2005 anggaran biaya instansi vertikal di daerah otonom baru sebesar Rp8.714 miliar, sementara pada tahun 2008 bertambah menjadi Rp14.015 miliar.
Ketidakmampuan pemerintah daerah dalam mendesain perencanaan dan program pembangunan itu pada akhirnya menyebabkan otonomi daerah gagal dalam menekan angka kemiskinan, pengangguran atau penciptaan lapangan pekerjaan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk miskin mencapai 32,53 juta pada Maret tahun 2009. Selain itu, paradigma pembangunan yang diterapkan pemerintah daerah masih menekankan pentingnya pertumbuhan ekonomi sebagai tujuan utama pembangunan. Mereka masih masih terkooptasi oleh pemikiran bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi, akan lebih menguntungkan dibandingkan pilihan-pilihan lain, termasuk mengabaikan pembangunan sosial dan keberlanjutan lingkungan di daerah.
Paulus Wirutomo (2010) menilai, keberhasilan pembangunan bukan hanya dilihat dari pencapaian kuantitatif setiap bidang atau sektor pembangunan, tetapi terutama tertanamnya nilai-nilai strategis yang telah ditargetkan. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya bersifat growth oriented, tetapi berbasil nilai atau value based. Pembangunan nilai-nilai itu menjadi tanggungjawab lintas sektoral yang bersifat societal (mencakup seluruh bidang kehidupan).
Kondisi itu merupakan realitas paradoks di era otonomi daerah. Delegasi kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah pada dasarnya memberikan tanggungjawab besar kepada pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan pembangunan. Dengan demikian, setiap kebijakan harus disusun dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan karakteristik dan potensi daerah, permasalahan sosial, ekonomi, politik yang muncul, dan sasaran yang realistis. Pilihan kebijakan yang dianut pada dasarnya tergantung pada kondisi aktual yang dihadapi daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat mendorong kemandirian pemerintah daerah dalam mewujudkan pemberdayaan pembangunan secara efektif, efisien, dan professional. Realisasi tujuan pembangunan harus dilaksanakan secara tepat, komprehensif dan terintegrasi mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi sehingga otonomi yang diberikan kepada daerah akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perencanan pembangunan mempunyai peranan yang sangat besar sebagai alat untuk mendorong dan mengendalika prosses pembangunan secara lebih cepat dan terarah. Ada tiga alasan utama perencanaan pembangunan perlu diterapkan.
Pertama, karena mekanisme pasar belum berjalan sempurna (market failure), karena kondisi masyarakat yang masih sanagt terbelakang tingkat pendidikannya sehinga belum bersaing dengan golonga yang sudah maju dan mapan. Dalam kondisi ini, peran pemerintah sangat penting untuk menentukan proses pembangunan.
Kedua, perencanaan pembangunan merupakan alternatif untuk mengantisipasi kemungkinan buruk yang mungkin timbul di kemudian hari.
Ketiga, perencanaan pembangunan dapat memberikan arahan dan koordinasi yang lebih baik bagi pelaku pembangunan, baik pemerintah, swasta dan masyarakat.
Arthur W. Lewis (1965) mendefinisikan perencanaan pembangunan yakni sebagai suatu kumpulan kebijaksanaan dan program pembangunan untuk merangsang masyarakat dan swasta untuk menggunakan sumberdaya yang tersedia secara lebih produktif. Dalam konteks ini, dibutuhkan sebuah stimulant berupa kebijakan insentif yang dapat mendorong penggunaan sumberdaya secara lebih produktif sebagai modal pembangunan. Terkait dengan pembangunan di Indonesia, definisi perencanaan pembangunan dijelaskan UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Perencanaan pembangunan adalah Sistem SPPN yang merupakan suatu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
Selain itu, berdasarkan UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Perencanaan pembangunan nasional di Indonesia memiliki tujuan dan fungsi pokok yakni:
1.      Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan
2.      Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi antardaerah, waktu dan fungsi pemerintah, baik pusat maupun daerah
3.      Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran dan pengawasan
4.      Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan
5.      Menjamin tercapainya sumber daya secara efisiensi, efektif dan adil.
B.     Orientasi Pembangunan Nasional
Berangkat dari pengalaman model pembangunan selama ini, pemerintah, baik pusat dan daerah, tak lagi bisa mengabaikan pentingnya pembangunan sosial (social development) yang diarahkan untuk memperkuat masyarakat agar dapat bertahan dengan kemandiriannya menghadapi ancaman global. Tingginya tingkat kemiskinan menjadi indikator jika strategi pembangunan kurang diarahkan untuk mendorong kemandirian masyarakat. James Midgley (1995) mendefinisikan pembangunan sosial sebagai suatu proses perubahan sosial yang terencana yang dirancang untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sebagai suatu keutuhan, di mana pembangunan itu dilakukan untuk saling melengkapi dengan dinamika proses pembangunan ekonomi. Pembangunan sosial sebagai suatu proses perubahan sosial yang terencana dapat terwujud salah satunya dengan memperkuat (empowerment) kapasitas pemerintah lokal dalam merealisasikan tujuan pembangunan.
Dalam sejarahnya, pembangunan sosial mulai diaktualisasikan di tahun 1961 oleh Presiden Amerika Serikat Jhon F Kennedy. Dia merintis sebuah gagasan Rationality in Government dengan mengerahkan dan memfasilitasi para ilmuan dari berbagai bidang untuk mengatasi berbagai masalah sosial.
Langkah Kennedy kemudian dilanjutkan oleh Lyndon B. Johnson pada tahun 1964. Johnson mengukuhkan jargon Perang melawan Kemiskinan (unconditional War on Poverty) untuk mewujudkan Great Society. Kemudian, tahun 1968 Richard Nixon menilai War on Poverty bukan saja gagal tetapi ternyata membuat masalah menjadi lebih rumit, maka dia mencanangkan The War on Welfare. Pada tahun 1994, Presiden Amerika Serikat Bill Clinton lebih tegas dengan mencanangkan Ending Welfare As We Know It. Di Inggris, konsep welfare state difahami sebagai alternatif terhadap the Poor Law yang hanya ditujukan untuk memberi bantuan bagi orang-orang miskin.
Pada dasarnya, pembangunan sosial direalisasikan di sejumlah negara karena menganggap keberhasilan pembangunan tidak sebatas diukur dari keberhasilan pembangunan ekonomi. Apalagi, realitas menunjukan jika pembangunan sebagai salah satu paradigma perubahan sosial berada pada masa krisis dan mengalami kegagalan penerapannya di negara-negara Dunia Ketiga.
Pembangunan sosial mutlak dikembangkan seiring ancaman kemiskinan yang makin mengerikan akibat krisis globalisasi dewasa ini. Mengutip laporan Bank Dunia bertajuk Prospek Ekonomi Global 2010 yang dipublikasikan di Washington, Amerika Serikat, 10 Februari 2010 lalu, di akhir 2010, diperkirakan akan ada tambahan 90 juta orang yang akan hidup di bawah garis kemiskinan akibat krisis global. Jumlah kematian anak akibat malnutrisi akan bertambah sekitar 50.000 anak. Bank Dunia juga pesimistis akan mampu merealisasikan target menekan kemiskinan pada 2015 karena pemulihan ekonomi masih sangat rentan diterpa krisis.
Dalam kondisi demikian, negara-negara berkembang dipastikan akan menerima dampaknya. Negara-negara berkembang akan kehilangan sumber-sumber pendapatan dari dana investasi negara-negara maju yang menjadi stimulus pembangunan. Negara-negara berkembang akan menghadapi lemahnya ekspansi ekonomi dan menderita akibat kesulitan mendapatkan dana. Karena itu, negara-negara sedang berkembang sangat rentan dalam ketidakstabilan pada lima hingga tujuh tahun ke depan.
Bagi Indonesia, krisis global akan berdampak pada eksistensi ekonomi domestik yang berpengaruh terhadap meningkatnya angka kemiskinan. Jumlah penduduk miskin di tahun 2009 mencapai 33,714 juta orang atau 14,87 persen dari total jumlah penduduk Indonesia. Menghadapi ancaman krisis global itu, setiap negara, khususnya Indonesia, harus mampu mendesain sebuah kebijakan yang dapat menghalau dampak negatif dari krisis global. Pembangunanisme yang menjadi jargon globalisasi rupanya tak hanya makin mempertahankan masalah-masalah sosial konvensional seperti kemiskinan, keterbelakangan. Namun, juga mengantarkan sebagian besar negara Dunia Ketiga kepada kehancuran peradaban (Mashour Faqih:2005). Ironisnya, kini makin meningkat sejumlah patologi sosial di era modern dewasa ini seperti perdagangan manusia, pengangguran, perilaku menyimpang, eksploitasi wanita dan anak, kenakalan remaja dan sebagainya. Karena itu, pembangunan sosial juga terkait dengan upaya mendorong masyarakat agar dapat memberdayakan dirinya sendiri (empowerment). (Edy Suharto: 2005). Dalam konteks ini, perlu kiranya pengambil kebijakan menguasai tiga strategi pembangunan sosial yang ditawarkan Midgley yakni:
Pertama, pembangunan sosial lewat pendekatan Individu (social development by inddividuals). Strategi ini diarahkan untuk mendorong individu-individu dalam masyarakat agar dapat mandiri, membentuk usaha pelayanan masyarakat guna memberdayakan masyarakat
Kedua, pembangunan sosial melalui komunitas (Social Development by Communitites), di mana kelompok masyarakat secara bersama-sama berupaya mengembangkan komunitas lokalnya.
Ketiga, pembangunan sosial melalui pemerintah (Social Development by Government), di mana pembangunan sosial dilakukan oleh lembaga-lembaga di dalam organisasi pemerintah (govenement agencies). Sementara Hikmat (2009) menjelaskan, langkah-langkah pelaksanaan pembangunan antara lain:
• Memahami masalah (internal & eksternal) dan potensi (internal dan eksternal),
• Mengidentifikasi kebutuhan
• Menentukan tujuan dan strategi
• Merencanakan kegiatan
• Merencanakan pendayagunaan sumber-sumber yang tersedia di masyarakat
•   Melaksanakan kegiatan
•   Memantau pelaksanaan
•   Merencanakan tindak lanjut.
C.    Penyusunan Program dan Perencanaan Pembangunan Daerah
Pendekatan dalam penyusunan rencana program pembangunan sosial yang lebih mengandalkan tujuan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Karena itu, penyusunan program harus partisipatif.
·        kegiatan perencanaan sosial yang mengendepankan peran aktif dari masyarakat dalam setiap langkah pembangunan
·        Perencanaan partisipatif dapat dilaksanakan jika instansi sosial tidak berperan sebagai perencana dan pelaksana untuk masyarakat, tetapi sebagai fasilitator dalam proses perencanaan dan pendamping kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.
Perlu juga ditekankan bahwa partisipasi masyarakat diakui dan dijamin
·        Hak informasi lingkungan hidup
·        Pihak yang paling mengetahui dan memahami potensi dan situasi fisik dan sosial
·        Hak atas jaminan kepastian bahwa aspirasi, pendapat dan kepentingannya mendapat perhatian dalam pengambilan keputusan
·        Hak aspirasi masyarakat untuk menolak atau menerima kehadiran suatu kegiatan pembangunan (Hikmat:2009)
Salah satu teknik penyusunan program dan perencanaan pembangunan daerah yang cukup efektif adalah dengan menggunakan metode analisis SWOT. SWOT merupakan singkatan dari Strength (kekuatan), Weaknesses (kelemahan), Opportunities (peluang) dan Threat (ancaman). Analisis SWOT lazim digunakan dalam penyusunan sebuah perencanaan, khususnya Rencana Strategis. Analisis SWOT yang tepat akan menghasilkan perencanaan yang terarah sesuai dengan potensi daerah atau kapasitas institusi yang akan melaksanakan perencanaan.
Dengan analisis SWOT akan dapat menghasilkan program dan kegiatan yang lebih tepat untuk merebut peluang yang tersedia maupun untuk mengatasi kelemahan yang dihadapi. Perencanaan harus mempertimbangkan strength agar dapat menggali potensi yang ada untuk diberdayakan bagi pembangunan. Misalnya tingkat keseuburan tanah, potensi pertambangan, pariwisata, sumberdaya manusia, ketersedian infrastruktur dan sebagainya.
Perencanaan harus mempertimbangkan Weaknesses dari kekuatan yang ada. Misalnya, kelemahan untuk memberdayakan potensi pertambangan berupa minimnya investasi, sarana ekspolitasi dan sebagainya. Demikian pula di bidang pariwisata berupa kelemahan sarana dan prasarana atau masalah tidak mendukungnya budaya masyarakat.
Sementara Opportunities merupakan kesempatan atau kemungkinan yang tersedia dan dapat dimanfaatkan untuk mendorong proses pembangunan daerah. Peluang yang dimiliki suatu daerah bersifat variatif seperti tingkat ekonomi masyarakat, latar belakang pendidikan, teknologi pendukung pelaksanaan program atau perencanaan, dan sebagainya.
Sementara Threat terkait ancaman yang akan timbul jika program atau perencanaan tersebut direalisasikan. Misalnya, kemungkinan terjadinya perubahan gaya hidup, kultur dan tingkah laku masyarakat, jika pemerintah gencar merealisasikan pembangunan fisik, tanpa mempertimbangkan keberadaan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Kajian mengenai SWOT harus dipetakan secara baik atau dikaji lewat penelitian guna diperoleh data kuantitatif maupun kualitatif yang valid.























BAB IV

VISI, MISI, TUJUAN dan SASARAN PEMBANGUNAN                  
dalam
RPJMD KABUPATEN BINTAN TAHUN 2011 – 2015

A.    Visi  dan Misi Kabupaten Bintan Tahun 2011-2015

1.      Visi

“Menuju Bintan Yang Maju, Sejahtera dan Berbudaya”

A.
BintanYang Maju
:
Bahwa pelaksanaan pembangunan daerah senantiasa dilandasi dengan keinginan bersama untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik didukung oleh sumberdaya manusia yang unggul. Maju juga diarahkan pada terbentuknya daerah yang mandiri berbasis pengembangan sumber daya kelautan dan perikanan beserta segenap potensinya secara berkelanjutan, namun tetap mengedepankan pentingnya kerjasama dan sinergitas.

B.
Sejahtera       
:
Menunjukkan kondisi kemakmuran masyarakat Bintan yang terpenuhi kebutuhan ekonomi (materiil) dan spiritualnya.
C.
Berbudaya
:
Perwujudan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai budaya yang harus dijaga kelestariannya sebagai pedoman pengembangan masyarakat. Perwujudan masyarakat yang memiliki sifat dan sikap yang terpuji dalam kehidupan sosial ekonomi, memiliki moral yang tinggi serta menjunjung norma-norma agama dan norma-norma adat yang berlaku.




2.      Misi

Misi pemerintah daerah dalam periode 2011 – 2015 diarahkan untuk mewujudkan Bintan yang lebih maju, sejahtera dan berbudaya. Usaha-usaha perwujudan visi Kabupaten Bintan 2015 akan dijabarkan dalam misi pembangunan Bintan tahun 2011 – 2015 sebagai berikut :

1.         Melanjutkan  upaya  peningkatan  kualitas sumber daya manusia yang cerdas, sehat, berdaya saing, berbudaya serta beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.         Mewujudkan pembangunan perekonomian daerah yang berbasis pada pengembangan sumberdaya kelautan dan perikanan.

3.         Melanjutkan pengembangan potensi pariwisata dan agribisnis.


4.         Melanjutkan upaya penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik (good governance), demokratis dan bertanggung jawab didukung dengan kepastian hukum dan penegakan HAM.

5.         Melanjutkan pembangunan yang adil dan merata melalui peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana yang menunjang perkembangan di seluruh wilayah Kabupaten Bintan.


6.         Melanjutkan upaya pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan mengedepankan kearifan lokal dan pengarusutamaan gender.

7.         Mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan  dan berwawasan lingkungan (Sustainable Development).

3.      Tujuan dan Sasaran Pembangunan

MISI 1
Melanjutkan  upaya  peningkatan  kualitas sumber daya manusia yang cerdas, sehat, berdaya saing, berbudaya serta beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Tujuan
1.    Peningkatan kualitas kehidupan beragama bagi seluruh lapisan masyarakat Bintan;
2.    Perluasan kesempatan kerja bagi masyarkat Bintan;
3.    Peningkatan kualitas pendidikan masyarakat Bintan.

Sasaran
1.    Meningkatnya toleransi  antar umat beragama yang ditandai dengan tidak adanya kasus perselisihan antar umat beragama;
2.    Menurunnya angka pengangguran terbuka dari 9,94% menjadi 5,00%;
3.    Terpenuhinya standar/ketentuan nasional pendidikan anak usia dini serta pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

MISI 2
Mewujudkan pembangunan perekonomian daerah yang berbasis pada pengembangan sumberdaya kelautan dan perikanan
Tujuan
1.    Pembentukan iklim yang kondusif bagi penanaman modal untuk kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Bintan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan manusia serta pola tata ruang daerah dan mendorong perkembangannya agar lebih efisien dan mampu bersaing;
2.    Pengembangan kawasan minapolitan dengan memanfaatkan sumberdaya perikanan dan kelautan secara optimal, adil dan berkelanjutan melalui pengembangan sarana dan prasarana penunjang minapolitan.
Sasaran
1.    Meningkatnya persentase koperasi aktif dari 79,15% menjadi 82,80% serta pertumbuhan rata- rata UMKM sebesar 3,77% pertahun;
2.    Meningkatnya unit usaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) sebesar 150%;
3.    Terbentuknya kawasan minapolitan di 3 lokasi yang terletak di Kecamatan Bintan Pesisir, Kecamatan Mantang, dan Kecamatan Bintan Timur.

MISI 3
Melanjutkan pengembangan potensi pariwisata dan agribisnis
Tujuan
1.    Pengembangan kawasan pariwisata melalui pengembangan sarana dan prasarana, promosi, pelayanan dengan tetap memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup;
2.    Pemanfaatan potensi alam yang ada disertai dengan pemberdayaan pengelolaannya guna pemenuhan kebutuhan hidup dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sasaran
1.    Meningkatnya kontribusi sektor pariwisata dalam PDRB dari 19,76% menjadi 21,61%;
2.    Terlindunginya peninggalan sejarah dan warisan budaya melalui Peraturan Daerah;
3.    Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pelestarian nilai seni dan budaya daerah;
4.    Meningkatnya kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB dari 5,79% menjadi 7,21% dan Nilai Tukar Petani dari 100,72% menjadi 105%.

MISI 4
Melanjutkan upaya penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik (good governance), demokratis dan bertanggung jawab didukung dengan kepastian hukum dan penegakan HAM
Tujuan
1.    Peningkatan kualitas aparatur pengawasan, pembinaan akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah dalam usaha pemanfaatan, pengelolaan potensi wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
2.    Pengembangan kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di kecamatan;
3.    Peningkatan fungsi dan peranan lembaga perwakilan rakyat daerah;
4.    Perencanaan pembangunan dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, sumber daya yang ada dan kebutuhan penduduk serta memperhatikan mitigasi bencana;
5.    Peningkatan kesiapan daerah dalam menghadapi bencana;
6.    Peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah;
7.    Peningkatan kemampuan pembiayaan pembangunan daerah;
8.    Peningkatan persatuan dan kesatuan bangsa serta nilai-nilai demokrasi;
9.    Peningkatan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Bintan;
10.     Peningkatan kualitas arsip dan perpustakaan daerah;
11.     Peningkatan kualitas kesehatan Masyarakat Bintan;
12.     Peningkatan kualitas sistem ketenagakerjaan;
13.     Peningkatan kesehatan, kesejahteraan dan ketahanan keluarga;
14.     Peningkatan produksi dan produktivitas serta nilai tambah sektor kelautan dan perikanan.
Sasaran
1.    Meningkatnya kinerja pemerintah dalam penyelesaian permasalahan  di masyarakat dengan berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku;
2.    Meningkatnya pembinaan masyarakat di kecamatan;
3.    Meningkatnya peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan kecamatan dari 90% menjadi 100%;
4.    Meningkatnya produk legislasi daerah yang disahkan dari 63,64% menjadi 100%;
5.    Meningkatnya kesesuaian muatan perencanaan daerah dengan implementasinya dari 70% menjadi 90%;
6.    Meningkatnya kesiapsiagaan pemerintah dan masyarakat dalam penanganan awal bencana;
7.    Membaiknya  opini laporan keuangan daerah dari WDP menjadi WTP;
8.    Membaiknya  opini kewajaran nilai aset daerah dari WDP menjadi WTP;
9.    Meningkatnya penerimaan daerah sebesar 60,4%  yaitu dari 429,63 miliar menjadi 711,25 miliar;
10.     Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum dari 49,40% menjadi 60%;
11.     Menurunnya indeks kriminalitas dari 112 menjadi 105;
12.     Meningkatnya persentase kearsipan daerah dari 5% menjadi 80% dan berkembangnya minat baca masyarakat;
13.     Terpenuhinya pelayanan kesehatan sesuai standar;
14.     Terpenuhinya standar aturan ketenagakerjaan;
15.     Menurunnya jumlah keluarga prasejahtera dan sejahtera I dari 23,64% menjadi 22,49%;
16.     Meningkatnya kontribusi sektor perikanan dalam PDRB sebesar 8%.

MISI 5
Melanjutkan pembangunan yang adil dan merata melalui peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana yang menunjang perkembangan di seluruh wilayah Kabupaten Bintan
Tujuan
Peningkatan keandalan sistem/jaringan infrastruktur pekerjaan umum dan permukiman Kabupaten Bintan.
Sasaran
Meningkatnya kuantitas dan kualitas jaringan jalan, jembatan, dan drainase.

MISI  6
Melanjutkan upaya pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan mengedepankan kearifan lokal dan pengarusutamaan gender

Tujuan
1.    Pengembangan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan potensi sumberdaya alam dengan optimal;
2.    Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bintan;
3.    Peningkatan Peran Serta Perempuan Dalam Pembangunan Daerah.      
Sasaran
1.    Menurunnya persentase penduduk miskin dari 11% menjadi 8%;
2.    Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan dari 10% menjadi 11,2%;
3.    Meningkatnya Indeks kesetaraan gender dari 24,45 menjadi 30,1.

MISI  7
Mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan (Sustainable Development)
Tujuan
1.    Penyusunan dan penetapan struktur, pemanfaatan dan pengelolaan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil yang berwawasan lingkungan sebagai pedoman pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang multisektoral dan terpadu;
2.    Penyediaan energi listik  bagi masyarakat Kabupaten Bintan;
3.    Peningkatan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Bintan;
4.    Pembentukan Kabupaten Bintan daerah yang bersih, hijau, dan asri;
5.    Peningkatan kelestarian sumber daya hutan di Kabupaten Bintan;
6.    Meningkatkan pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Sasaran
1.    Meningkatnya pengelolaan sumber daya kelautan Kabupaten Bintan;
2.    Meningkatnya kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana wilayah;
3.    Meningkatnya rumah tangga yang terlayani kebutuhan listrik dari 60,38% menjadi 65%;
4.    Meningkatnya indeks kualitas lingkungan hidup dari 51,65% menjadi 59,79%;
5.    Meningkatnya persentase sampah yang ditangani dari 20,50% menjadi 100%;
6.    Meningkatnya luas ruang terbuka hijau yang dikelola dari 6.600 m2 menjadi 17.226 m2;
7.    Menurunnya kerusakan hutan lindung  dari 1658,8 Ha menjadi 9 Ha;
8.    Meningkatnya pengelolaan sumberdaya alam yang sesuai dengan dokumen lingkungan.


BAB V
PENUTUP


Pertumbuhan ekonomi tidak akan berjalan jika tidak didukung sumber daya manusia yang memadai. Sebaliknya, pembangunan kualitas sumber daya manusia juga tidak akan tercapai tanpa dukungan pertumbuhan ekonomi. Demikian pula pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kualitas sumber daya manusia.
Segitiga pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial, pengendalian pertumbuhan penduduk, serta lingkungan hidup harus dikelola pemerintah secara bersama-sama dan terintegrasi. Itulah konsep pembangunan berwawasan kependudukan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Penduduk harus ditempatkan sebagai titik sentral kegiatan pembangunan.
Selama periode 2004-2009, tingkat pertumbuhan ekonomi yang diharapkan antara 4,5 persen sampai 6,0 persen. Pertumbuhan ekonomi sebesar itu diperkirakan hanya dapat menyerap angkatan kerja baru sekitar satu sampai satu setengah juta pekerja saja. Pada masa lalu, setiap pertumbuhan ekonomi sebesar 1 persen mampu menyerap sekitar 400.000 pekerja. Namun, pada saat ini diperkirakan hanya mampu menyerap sebanyak 250.000 sampai 300.000 pekerja baru. Sementara angkatan kerja baru setiap tahun bertambah 2,5 juta orang. Dengan jumlah penduduk yang diperkirakan masih bertambah dari 207 juta jiwa pada 
tahun 2004 menjadi 220 juta jiwa pada tahun 2009, diperkirakan tingkat pengangguran pada tahun 2009 nanti sekitar 8 persen dari seluruh angkatan kerja yang ada. Pendapatan daerah merupakan elemen utama bagi pemerintah daerah dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan penyediaan pelayanan kepada masyarakat. Dalam pengelolaan pendapatan daerah harus diperhatikan bahwa upaya peningkatan pendapatan pajak dan retribusi daerah jangan sampai menambah beban masyarakat. Prinsip bahwa nilai tambah pendapatan daerah yang akan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat serta merupakan upaya mobilisasi sumber daya daerah untuk peningkatan pendapatan daerah jangan sampai menimbulkan gangguan terhadap keberlangsungan sumber daya. Pengembangan sistem pendapatan daerah dibutuhkan untuk menjamin stabilitas pendapatan daerah supaya pemerintah daerah mampu mengembangkan administrasi keuangan dan pelayanan publik yang lebih independen dan otonom.

























DAFTAR PUSTAKA

Dadang Solihin,2008, Isu dan Masalah Perencanaan Pembangunan Daerah, Lokakarya Penyusunan Pembangunan Daerah.
Edi Suharto, 2008, Analisis Kebijakan Publik, Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial, Alfabeta.
James Midgley, 2005, Social Development, Sage Publication.
Jim Ife dan Frank Tesoriero, 2009, Communty Development, Pustaka Pelajar,
Harry Hikmat, 2009, Prespektif Dasar, Metode dan Teknik Perencanaan.
 M. Ryaas Rasyid, 1998, Desentralisasi Dalam Rangka Menunjang Pembangunan Daerah, dalam Kumpulan Karangan, Pembangunan Adminstrasi di Indonesia, Disunting Achmad Sjihabuddin, Jakarta, LP3ES,.
Manggara Tambunan, 2010, Menggagas Perubahan Pendekatan Pembangunan, Menggerakan Kekuatan Lokal dalam Globalisasi Ekonomi, Graha Ilmu.
Paulus Tangdilintin, 2009, Dasar-dasar Evaluasi Pembangunan,
Safi’i. 2009. Perencanaan Pembangunan Daerah, Kajiian dan Aplikasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Malang: Averroes Press.
Sjafrizal, 2009, Teknis Praktis Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, Baduose Media,
Sunyoto Usman, 1998, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Pustaka Pelajar,
Paulus Wirutomo, 2010, Pembangunan Berbasis Nilai, Makalah Pidato Ilmiah, di Acara Dies Natalis FISIP Universitas Indonesia,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar