Selasa, 10 Januari 2012

TARIF PAJAK



TARIF PAJAK
Kebijakan tarif pajak mempunyai hubungan erat dengan fungsi pajak dalam masyarakat, yaitu fungsi budgeter (anggaran ) dan fungsi mengatur(regulated).Undang-Undang perpajakan dibuat terutama dengan maksud untuk memasukan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara ( fungsi budgeter), sedangkan tujuan mengatur biasanya merupakan tujuan sampingan yang didasarkan oleh berbagai maksud dan alasan,seperti untuk menarik investasi baik modal asing maupun modal dalam negeri, untuk menghambat peredaran minuman keras, untuk melindungi produksi dalam nenegri dan sebagainya.
Pajak dengan tarif yang tinggi mempunyai fungsi penghambat, misalnya menghambat pemabukan, pemborosan untuk barang-barang mewah, dan sebagainya. Tetapi jika karena itu uang yang masuk kekas negara malahan menjadi besar, hal itu merupakan tanda bahwa tariff yang tinggi tersebut kurang mencapai tujuannya, dan sebaliknya jika karena itu uang masuk kekas negara kecil, maka hal itu merupakan tanda bahwa tarif yang tinggi itu berhasil mencapai sasarannya. Tariff yang rendah mempunyai fungsi mendorong,misalnya untuk meningkatkan produksi dalam negeri, karena harga barang dapat terjangkau oleh masyarakat.
Besar kecilnya tariff pajak, menentukan besar kecilnya jumlah pajak yang harus dibayar dan sekaligus sebagai jumlah penerimaan negara. Tetapi besarnya pajak tidak selalu menjadi beban wajib pajak, karena ada pajak yang pembayaraannya dapat dipindahkan kepada orang lain ( tax shifting ).
Macam-macam pajak diantaranya: ( Rochmat Soemitro, hal 121; Santoso Brotodihardjo; hal 172; Erly Suandy: 51 ).
a.       Tarif Proporsional ( sebanding );
b.      b. Tarif Degresif ( menurun ):
• Degresif-Proporsional;
• Degresif-Degresif;
• Degresif-Progresif.
c.       Tarif Tetap
d.      Tarif Progresif ( Meningkat ):
• Progresif-Proporsional;
• Progresif-Degresif;
• Progresif-Progresif.
Penjelasan:
A. Tarif Proporsional ( sebanding )
Adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase yang tetap ( tidak berubah ) berapapun jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Semakin besar jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, semakin besar pula jumlah pajak yang terhutang ( pajak yang harus dibayar ), dan kenaikan ini sebanding kenaikan dasar yang dikenakan pajak.
Contoh :
·      Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak Pajak yang terhutang
Rp 1,000,000.00 10% Rp 100,000.00
Rp 2,000,000.00 10% Rp 200,000.00
Rp 3,000,000.00 10% Rp 300,000.00
·      Untuk penyerahan barang kena pajak didalam daerah pabean akan dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 10 %.
·      Untuk PBB mengunakan tarif 0.5%
·      BPHTB menggunakan tarif 5%
B. Tarif Degresif ( menurun )
Adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase yang semakin kecil dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak
Contoh :
·      Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak
s/d Rp 10,000,000.00 30%
Diatas Rp 10,000,000,00 s/d Rp. 50,000,000,00 28%
Diatas Rp. 50,000,000.00 s/d 100,000,000,00 26%
Diatas 100,000,000,00 24%
B. 1. Degresif-Proporsional; adalah tarif yang prosentasenya semakin menurun (kecil ) jika dasar pengenaan pajaknya meningkat, dan besarnya penurunan dari tarifnya adalah sama besar.
Contoh:
·      Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak Penurunan Tarif Pajak yang terhutang
Rp 10,000,000.00 25 % – Rp 2,500,000.00
Rp 20,000,000.00 20% 5 % Rp 4,000,000.00
Rp 30,000,000.00 15% 5 % Rp 4,500,000.00
Rp 40,000,000,00 10 % 5 % Rp 4,000,000.00
B. 2. Degresif-Degresif; adalah tarif pajak yang presentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya meningkat, dan besarnya penurunan tarifnya semakin kecil.
Contoh :
·      Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak Penurunan Tarif Pajak yang terhutang
Rp 10,000,000.00 40 % – Rp 4,000,000.00
Rp 20,000,000.00 25% 15 % Rp 5,000,000.00
Rp 30,000,000.00 15% 10 % Rp 4,500,000.00
Rp 40,000,000,00 10 % 5 % Rp 4,000,000.00
B. 3.Degresif-Progresif, adalah tarif pajak yang prosentasenya semakin kecil, jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya penurunan tarifnya semakin besar.
Contoh:
·      Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak Penurunan Tarif Pajak yang terhutang
Rp 10,000,000.00 40 % – Rp 4,000,000.00
Rp 20,000,000.00 35% 5 % Rp 7,000,000.00
Rp 30,000,000.00 25% 10 % Rp 7,500,000.00
Rp 40,000,000,00 10 % 15 % Rp 4,000,000.00
C.  Regressive (Tarif Tetap)
adalah tarif pemungutan pajak dengan jumlah nilai nominalnya tetap tanpa  memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak.


  Contoh :  Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan
Gaji sebulan
2.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
10.000
Premi Jaminan Kematian
6.000
Jumlah
Penghasilan Bruto
2.016.000
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
100.800
2. Iuran Pensiun
50.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua
40.000
Jumlah Pengurangan
190.800
Penghasilan Neto Sebulan
1.825.200
Penghasilan Neto Setahun
21.902.400
PTKP
- Diri WP Sendiri
13.200.000
- Status Kawin
1.200.000
Jumlah PTKP
14.400.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun
7.502.400
Pembulatan
7.502.000
PPh Pasal 21 Setahun
375.100
PPh Pasal 21 Sebulan
31.258

D. Tarif Progresif ( Meningkat )
adalah tarif pemungutan pajak dengan presentase pemungutan yang semakin meningkat atau semakin besar.
a.  Progresif-Proporsional; adalah tariff pajak yang presentasenya semakin besar jika dasar            pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya peningkatan tarifnya adalah sama besar.
b.  Progresif-Degresif; adalah tariff pajak yang presentasenya semakin besar jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya peningkatan tarifnya adalah semakin kecil
c.  Progresif-Progresif. adalah tariff pajak yang presentasenya semakin besar jika dasar    pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya peningkatan tarifnya adalah semakin besar.
      

Contoh :  pasal 17 Undang-Undang pajak penghasilan
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 25.000.000,00
5%
Diatas Rp.   25.000.000,00 s.d  Rp.   50.000.000,00
10%
Diatas Rp.   50.000.000,00 s.d  Rp. 100.000.000,00
15%
Diatas Rp. 100.000.000,00 s.d  Rp. 200.000.000,00
25%
Diatas Rp. 200.000.000,00
35%
a.       Wajib pajak orang pribadi dalam negeri

      


b.      Wajib Pajak badan dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000,00
10%
Diatas Rp. 50.000.000,00 s.d Rp. 100.000.000,00
15%
Diatas Rp 100.000.000,00
30%


Tidak ada komentar:

Posting Komentar