TARIF PAJAK
Kebijakan tarif pajak mempunyai hubungan erat dengan
fungsi pajak dalam masyarakat, yaitu fungsi budgeter (anggaran ) dan fungsi
mengatur(regulated).Undang-Undang perpajakan dibuat terutama dengan maksud
untuk memasukan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara ( fungsi budgeter),
sedangkan tujuan mengatur biasanya merupakan tujuan sampingan yang didasarkan
oleh berbagai maksud dan alasan,seperti untuk menarik investasi baik modal
asing maupun modal dalam negeri, untuk menghambat peredaran minuman keras,
untuk melindungi produksi dalam nenegri dan sebagainya.
Pajak dengan tarif yang tinggi mempunyai fungsi
penghambat, misalnya menghambat pemabukan, pemborosan untuk barang-barang
mewah, dan sebagainya. Tetapi jika karena itu uang yang masuk kekas negara
malahan menjadi besar, hal itu merupakan tanda bahwa tariff yang tinggi tersebut
kurang mencapai tujuannya, dan sebaliknya jika karena itu uang masuk kekas
negara kecil, maka hal itu merupakan tanda bahwa tarif yang tinggi itu berhasil
mencapai sasarannya. Tariff yang rendah mempunyai fungsi mendorong,misalnya
untuk meningkatkan produksi dalam negeri, karena harga barang dapat terjangkau
oleh masyarakat.
Besar kecilnya tariff pajak, menentukan besar kecilnya
jumlah pajak yang harus dibayar dan sekaligus sebagai jumlah penerimaan negara.
Tetapi besarnya pajak tidak selalu menjadi beban wajib pajak, karena ada pajak
yang pembayaraannya dapat dipindahkan kepada orang lain ( tax shifting ).
Macam-macam pajak diantaranya: ( Rochmat Soemitro, hal
121; Santoso Brotodihardjo; hal 172; Erly Suandy: 51 ).
a.
Tarif Proporsional (
sebanding );
b.
b. Tarif Degresif (
menurun ):
• Degresif-Proporsional;
• Degresif-Degresif;
• Degresif-Progresif.
c.
Tarif Tetap
d.
Tarif Progresif (
Meningkat ):
• Progresif-Proporsional;
• Progresif-Degresif;
• Progresif-Progresif.
Penjelasan:
A. Tarif Proporsional ( sebanding )
A. Tarif Proporsional ( sebanding )
Adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase
yang tetap ( tidak berubah ) berapapun jumlah yang digunakan sebagai dasar
pengenaan pajak. Semakin besar jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan
pajak, semakin besar pula jumlah pajak yang terhutang ( pajak yang harus
dibayar ), dan kenaikan ini sebanding kenaikan dasar yang dikenakan pajak.
Contoh :
·
Dasar Pengenaan
Pajak Tarif Pajak Pajak yang terhutang
Rp 1,000,000.00 10% Rp 100,000.00
Rp 2,000,000.00 10% Rp 200,000.00
Rp 3,000,000.00 10% Rp 300,000.00
·
Untuk penyerahan
barang kena pajak didalam daerah pabean akan dikenakan pajak pertambahan nilai
sebesar 10 %.
·
Untuk PBB mengunakan tarif
0.5%
·
BPHTB menggunakan tarif 5%
B. Tarif
Degresif ( menurun )
Adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase
yang semakin kecil dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar
pengenaan pajak
Contoh :
·
Dasar Pengenaan
Pajak Tarif Pajak
s/d Rp 10,000,000.00 30%
Diatas Rp 10,000,000,00 s/d Rp.
50,000,000,00 28%
Diatas Rp. 50,000,000.00 s/d
100,000,000,00 26%
Diatas 100,000,000,00 24%
B. 1. Degresif-Proporsional; adalah tarif yang
prosentasenya semakin menurun (kecil ) jika dasar pengenaan pajaknya meningkat,
dan besarnya penurunan dari tarifnya adalah sama besar.
Contoh:
Contoh:
·
Dasar Pengenaan
Pajak Tarif Pajak Penurunan Tarif Pajak yang terhutang
Rp 10,000,000.00 25 % – Rp 2,500,000.00
Rp 20,000,000.00 20% 5 % Rp 4,000,000.00
Rp 30,000,000.00 15% 5 % Rp 4,500,000.00
Rp 40,000,000,00 10 % 5 % Rp 4,000,000.00
B. 2. Degresif-Degresif; adalah tarif pajak yang
presentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya meningkat, dan
besarnya penurunan tarifnya semakin kecil.
Contoh :
·
Dasar Pengenaan
Pajak Tarif Pajak Penurunan Tarif Pajak yang terhutang
Rp 10,000,000.00 40 % – Rp 4,000,000.00
Rp 20,000,000.00 25% 15 % Rp 5,000,000.00
Rp 30,000,000.00 15% 10 % Rp 4,500,000.00
Rp 40,000,000,00 10 % 5 % Rp 4,000,000.00
B. 3.Degresif-Progresif, adalah tarif pajak yang
prosentasenya semakin kecil, jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan
besarnya penurunan tarifnya semakin besar.
Contoh:
·
Dasar Pengenaan
Pajak Tarif Pajak Penurunan Tarif Pajak yang terhutang
Rp 10,000,000.00 40 % – Rp 4,000,000.00
Rp 20,000,000.00 35% 5 % Rp 7,000,000.00
Rp 30,000,000.00 25% 10 % Rp 7,500,000.00
Rp 40,000,000,00 10 % 15 % Rp 4,000,000.00
C.
Regressive (Tarif Tetap)
adalah tarif pemungutan pajak dengan jumlah nilai
nominalnya tetap tanpa memperhatikan
jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak.
Contoh
: Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 21 Karyawan
|
D. Tarif
Progresif ( Meningkat )
adalah tarif pemungutan pajak dengan presentase pemungutan
yang semakin meningkat atau semakin besar.
a. Progresif-Proporsional; adalah tariff pajak
yang presentasenya semakin besar jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan
besarnya peningkatan tarifnya adalah sama besar.
b. Progresif-Degresif; adalah tariff pajak yang
presentasenya semakin besar jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan
besarnya peningkatan tarifnya adalah semakin kecil
c. Progresif-Progresif. adalah tariff pajak yang
presentasenya semakin besar jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya
peningkatan tarifnya adalah semakin besar.
Contoh : pasal 17
Undang-Undang pajak penghasilan
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan
Rp. 25.000.000,00
|
5%
|
Diatas
Rp. 25.000.000,00 s.d Rp.
50.000.000,00
|
10%
|
Diatas
Rp. 50.000.000,00 s.d Rp. 100.000.000,00
|
15%
|
Diatas Rp.
100.000.000,00 s.d Rp. 200.000.000,00
|
25%
|
Diatas Rp.
200.000.000,00
|
35%
|
a.
Wajib pajak orang
pribadi dalam negeri
b.
Wajib Pajak badan
dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai
dengan Rp. 50.000.000,00
|
10%
|
Diatas
Rp. 50.000.000,00 s.d Rp. 100.000.000,00
|
15%
|
Diatas
Rp 100.000.000,00
|
30%
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar